
NIP. 19831212 200812 1 001
Kepala Seksi Intelejen
Dalam melaksanakan tugasnya, Seksi Intelijen menyelenggarakan fungsi :
Penyiapan perumusan kebijaksanaan teknis di bidang intelijen berupa bimbingan, pembinaan dan pengamanan teknis;
Penyiapan rencana, pelaksanaan dan penyiapan bahan pengendalian kegiatan intelijen peyelidikan, pengamanan penggalangan dalam rangka kebijaksanaan penegakan hukum baik preventif maupun represif untuk menangulangi hambatan, tantangan, politik, ekonomi, keuangan , sosial budaya;
Pelaksanaan kegiatan produksi dan sarana intelijen, membina dan meningkatkan kemampuan, keterampilan dan integritas kepribadian aparat intelijen yustisial membina aparat dan mengendalikan kekaryaan di lingkungan kejaksaan Negeri yang bersangkutan;
Pengamanan teknis terhadap pelaksanaan tugas satuan kerja bidang personil, kegiatan materiil, pemberitaan dan dokumen dengan memperhatikan koordinasi kerjasama dengan instansi pemerintah dan organisasi lain di daerah terutama dengan aparat intelijen.

Subseksi Intelijen terdiri dari:
a. Subseksi Sosial dan Politik ;
b. Subseksi Ekonomi dan Moneter;
c. Subseksi Produksi dan Sarana Intelijen.
SUBSEKSI SOSIAL DAN POLITIK
Subseksi Sosial dan Politik mempunyai tugas melakukan kegiatan
intelijen yustisial penyelidikan, pengamanan dan penggalangan untuk
menanggulangi hambatan, tantangan, ancaman dan gangguan serta mendukung
operasi yustisi mengenai masalah ideologi dan soial politik, media
massa, barang cetakan, orang asing, cegah tangkal, sumber daya manusia,
pertahanan dan keamanan, tindak pidana perbatasan dan pelanggaran
wilayah perairan, aliran kepercayaan, penyalahgunaan dan atau penodaan
agama, persatuan dan kesatuan bangsa, lingkungan hidup, penyuluhan hukum
serta penaggulangan tindak pidana Umum dan NARKOBA.
SUB SEKSI EKONOMI DAN MONETER
Subseksi Ekonomi dan Moneter mempunyai tugas melakukan kegiatan
intelijen yustisial penyelidikan pengamanan dan penggalangan untuk
menanggulangi hambatan, tantangan, ancaman dan gangguan serta mendukung
operasi yustisi mengenai masalah investasi, produksi, distribusi,
keuangan, perbankan, sumber daya alam dan pertanahan, penanggulangan
tindak pidana ekonomi, korupsi serta pelanggaran zone eksklusif;
SUB SEKSI PRODUKSI DAN SARANA INTELIJEN
Subseksi Produksi-dan Sarana Intelijen mempunyai tugas melakukan
kegiatan di bidang produksi berupa laporan berkala, insidentil dan
perkiraan keadaan pembinaan aparat intelijen terhadap kemampuan dan
integritas aparat intelijen di lingkungan Kejaksaan Negeri dan
meyelenggarakan administrasi intelijen,. penyiapan dan pemberian
penerangan serta publikasi mengenai berbagai masalah yang menyangkut
kegiatan Kejaksaan.